18 Hacker Diringkus Polda Jabar

18 Hacker Diringkus Polda Jabar

\"Kartujpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar merilis kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan 18 orang pelaku, Selasa (31/1). Tindak-tanduk mereka terbongkar setelah melakukan transaksi mencurigakan.

”Mereka berbelanja hingga memesan hotel menggunakan kartu kredit orang lain (carding, Red),” ujar Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1).

Samudi menuturkan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan dari pegawai salah satu hotel di Kota Bandung, Senin (30/1) malam. Saat itu, pegawai hotel curiga kepada tamu hotel yang melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.

”Setelah diselidiki, ternyata dia menggunakan kartu kredit orang lain dalam melakukan pembayaran,” tegasnya.

Setelah mendapat laporan, polisi segera mendatangi lokasi hotel yang berada di kawasan Ciumbuleuit. Termasuk menangkap beberapa orang di hotel tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya di dua tempat berbeda. Di antaranya di kawasan Margahayu Raya dan Soekarno-Hatta.

”Totalnya ada 18 orang pelaku dalam sindikat pembobol kartu kredit ini,” ungkapnya.

Di samping mengamankan 18 orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Rinciannnya, delapan unit laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer.

Di bagian lain, Samudi menjelaskan jika para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban.

”Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan. Modusnya ada yang menggunakan model spam melalui manipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground,” terangnya.

Sejauh ini polisi belum bisa membeberkan website mana saja yang dimaksud karena masih dalam pengembangan. Termasuk sasaran korbannya belum bisa diinformasikan ke publik karena disinyalir kebanyakan berasal dari luar negeri.

Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online itu menjadi modus mereka dalam mencuri data. Oleh karenannya pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.

”Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedelapan belas pelaku ini ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

”Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” katanya. (yul/rie/dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: